Layanan WNA
Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Sesuai Peraturan
Izin Tinggal Terbatas bagi WNA yang akan menetap sementara di Indonesia untuk berbagai keperluan seperti bekerja, belajar, atau investasi.
Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Sesuai Peraturan
Izin Tinggal Tetap bagi WNA yang telah menetap di Indonesia dalam jangka panjang dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Visa Kunjungan
Sesuai Peraturan
Layanan informasi dan pengesahan visa kunjungan bagi WNA yang akan berkunjung ke Indonesia untuk berbagai keperluan.
๐ Informasi Penting WNA
Seluruh WNA yang berada di wilayah Kota Pontianak wajib melaporkan keberadaannya kepada Kantor Imigrasi setempat.
Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) atau langsung datang ke kantor.
Download APOA โ
