PPID
Informasi Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menyediakan akses informasi publik terkait layanan keimigrasian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang tersedia meliputi profil kantor, prosedur layanan, biaya, serta data statistik keimigrasian yang bersifat terbuka untuk umum.
Standar Layanan Informasi
Permohonan informasi publik dapat diajukan secara tertulis maupun elektronik melalui Desk Informasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak. Petugas PPID akan memproses permohonan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dengan kemungkinan perpanjangan 7 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan Tahunan
Laporan pelaksanaan layanan informasi publik disusun setiap tahun dan dipublikasikan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja PPID. Laporan mencakup jumlah permohonan informasi, waktu penyelesaian, serta tindak lanjut atas keberatan yang diajukan pemohon.
Ajukan Permohonan Informasi
Hubungi Desk Informasi PPID Kanim Pontianak untuk permohonan atau keberatan informasi publik.
