Beranda›Layanan WNI

Layanan WNI

Paspor Biasa
Rp 350.000 Ā· 4 hari kerja
Paspor 48 halaman untuk Warga Negara Indonesia dewasa maupun anak-anak untuk keperluan perjalanan ke luar negeri.
Persyaratan:
āœ“KTP / Akta Kelahiran (asli + fotokopi)
āœ“Kartu Keluarga (asli + fotokopi)
āœ“Ijazah terakhir / Surat Nikah
āœ“Paspor lama (jika perpanjangan)
e-Paspor (Elektronik)
Rp 650.000 Ā· 4 hari kerja
Paspor elektronik dengan chip data biometrik untuk kemudahan perjalanan internasional, termasuk fasilitas autogate di berbagai negara.
Persyaratan:
āœ“KTP / Akta Kelahiran (asli + fotokopi)
āœ“Kartu Keluarga (asli + fotokopi)
āœ“Ijazah terakhir / Surat Nikah
APEC Business Card
Sesuai Peraturan Ā· 5 hari kerja
Kartu Perjalanan Pebisnis APEC untuk kemudahan perjalanan bisnis ke negara-negara anggota APEC tanpa perlu mengajukan visa.
Persyaratan:
āœ“Paspor berlaku min. 2 tahun
āœ“Surat rekomendasi instansi terkait
āœ“Bukti status pelaku bisnis
SPLP
Sesuai Peraturan Ā· 1 hari kerja
Surat Perjalanan Laksana Paspor bagi WNI yang dalam kondisi darurat memerlukan dokumen perjalanan segera.
Persyaratan:
āœ“KTP atau identitas diri lainnya
āœ“Surat keterangan dari instansi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Pontianak

Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM RI di Kalimantan Barat.

Jl. Letnan Jendral Sutoyo No.122, Parit Tokaya, Pontianak Selatan, Kalimantan Barat 78121
(0561) 734678
kanim.pontianak@imigrasi.go.id

Navigasi

Layanan

Ā© 2026 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Ā· Kementerian Hukum dan HAM RI
Situs web resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak. Laman resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id dan menggunakan protokol HTTPS terenkripsi.