Layanan WNI
Paspor Biasa
Rp 350.000 Ā· 4 hari kerja
Paspor 48 halaman untuk Warga Negara Indonesia dewasa maupun anak-anak untuk keperluan perjalanan ke luar negeri.
Persyaratan:
āKTP / Akta Kelahiran (asli + fotokopi)
āKartu Keluarga (asli + fotokopi)
āIjazah terakhir / Surat Nikah
āPaspor lama (jika perpanjangan)
e-Paspor (Elektronik)
Rp 650.000 Ā· 4 hari kerja
Paspor elektronik dengan chip data biometrik untuk kemudahan perjalanan internasional, termasuk fasilitas autogate di berbagai negara.
Persyaratan:
āKTP / Akta Kelahiran (asli + fotokopi)
āKartu Keluarga (asli + fotokopi)
āIjazah terakhir / Surat Nikah
APEC Business Card
Sesuai Peraturan Ā· 5 hari kerja
Kartu Perjalanan Pebisnis APEC untuk kemudahan perjalanan bisnis ke negara-negara anggota APEC tanpa perlu mengajukan visa.
Persyaratan:
āPaspor berlaku min. 2 tahun
āSurat rekomendasi instansi terkait
āBukti status pelaku bisnis
SPLP
Sesuai Peraturan Ā· 1 hari kerja
Surat Perjalanan Laksana Paspor bagi WNI yang dalam kondisi darurat memerlukan dokumen perjalanan segera.
Persyaratan:
āKTP atau identitas diri lainnya
āSurat keterangan dari instansi
